Minggu, 21 Agustus 2011

Makna dan Pengertian Hari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional diadakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional, telah ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN diselenggarakan setiap tahun sejak 1986 sampai sekarang.

Hari Anak Nasional diperingati mulai di tingkat Pusat, Daerah dan Perwakilan RI di Luar Negeri. Pelaksanaan Hari Anak Nasional dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang setiap tahunnya akan menunjuk 1 Departemen/Kementerian teknis secara bergantian sebagai Penyelenggara Hari Anak Nasional.

Untuk penyelenggaraan peringatan Hari Anak Nasional tahun 2010, Kementerian Pendidikan Nasional Repubik Indonesia telah ditunjuk sebagai Koordinator Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2010 sesuai dengan Surat Nomor: B.22/MENKO/KESRA/II/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Penunjukan Penyelenggara Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2010.

 
Arti Strategis Peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan HAN pada hakekatnya merupakan momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat anak.

 
Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional
Pertimbangan peringatan HAN diselenggarakan setiap tahun adalah untuk:
  1. meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa.
  2. meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk memenuhi hak-hak anak berdasarkan Child Rights, dan menghindarkan anak-anak dari: abuse (penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan), neglect (melalaikan), eksploitasi, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, drugs (pemakaian obat-obatan terlarang), pornografi, dll.
  3.  menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat Asia Pasifik) bahwa kita mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya kesejahteraan anak.

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "